KRICOM - Partai Gerindra tidak sepakat dengan usulan dari Kemenko Polhukam Wiranto mengenai penundaan status tersangka para calon kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Gerindra menegaskan akan tetap mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum. "KPK tidak boleh berhenti," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Ia mengungkapkan, DPR pernah menggelar rapat konsultasi gabungan Komisi II dan Komisi III dengan pimpinan dari KPK, Kejaksaan serta kepolisian. Dalam rapat kala itu, Gerindra menyampaikan proses hukum dan politik merupakan dua hal berbeda.
"Kami sudah menyampaikan, bahwa proses hukum dan proses politik berbeda. Pilkada ini proses politik. Jalan terus. Proses hukum juga jalan terus," ungkap dia.
Menurut Riza, masyarakat berhak tahu rekam jejak kandidat yang bertarung di Pilkada. Jika ada kandidat yang disinyalir tersangkut korupsi, maka masyarakat akan berpikir ulang memberikan hak suaranya.
"Kalau ada calon kepala daerah terindikasi korupsi, masyarakat juga harus tahu. Tidak usah dipilih. Jangan sampai salah pilih," ungkap dia.
Dia meminta, siapapun tidak boleh mengintervensi penegakkan hukum oleh KPK. Sekalipun yang mengintervensi Presiden, Menkopolhukam, hingga Panglima TNI. "Tidak boleh menghentikan proses hukum di KPK, Mabes Polri atau Kejaksaan," tandas dia.
Sebeumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka kepada kandidat yang tengah berkontestasi dalam Pilkada. Menurutnya, penetapan tersangka kepada kandidat akan berpengaruh pada pelaksanaan pesta demokrasi.
"Akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu. Akan masuk ke ranah politik. kan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon," ungkap Wiranto di Jakarta, Senin (12/3/2018).