KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup dalam menjerat tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
"Sebelum proses penyidikan dilakukan, sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2011).
Soal surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat beredar, ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tersebut.
Akan tetapi, Febri belum mau mengungkap identitas tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan identitas tersangka akan disampaikan saat konferensi pers yang bakal digelar lembaga antirasuah dalam waktu dekat.
"Nanti kami informasikan (waktu konfrensi pers)," jelas Febri.
Lebih lanjut, saat disinggung apakah salah satu bukti yang digunakan KPK adalah rekaman percakapan telepon antara Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, dia juga belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.
Dalam rekaman percakapan tersebut, Anang mengaku kepada Marliem telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Quadra Solution kepada Setnov. Anang pun membenarkannya saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK.
"Saya kira itu teknis dan tidak bisa konfirmasi saat ini," tukasnya.
Sebelumnya, beredar dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam SPDP yang beredar disebutkan bahwa Setnov diduga melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.