KRICOM - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pemeriksaan dilakukan untuk Klarifikasi atas tuduhannya.
“Jadi untuk laporan Bapak Fahri Hamzah itu masih dalam tahap penyelidikan. Artinya bahwa kami nanti akan meminta keterangan atau melakukan klarifikasi kepada bapak Fachri Hamzah sendiri selaku pelapor,”kata Argo disela-sela deklarasi antihoaks di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).
Selain meminta klarifikasi kepada pihak pelapor, penyidik juga akan akan meminta keterangan dari saksi ahli. "Nanti akan bagu akan kami gelar perkara setelah mendapatkan klarifikasi dari semuanya. Dan untuk agenda menunggu dari Reserse agendanya,” tutupnya.
Sebelumnya, Fahti melaporkan Sohiul ke sentra pelayanan kepolisian terpadu(SPKT), Polda Metro Jaya, pada Kamis(8/3/2018).Dalam laporan itu tercatat dalam laporan polisi Nopol LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.