KRICOM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak terima dituduh sebagai orang yang membangkang dan pembohong oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Shohibul Imam. Ia pun resmi mempolisikan Shohibul Imam atas dasar pencemaran nama baik di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Politikus PKS ini tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 14.30 WIB. Dia didampingi seorang pengacara bernama Mujahid A Latief.
Kepada awak media, Fahri mengatakan, pihaknya telah mempolisikan Shohibul Iman lantaran telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyebut Fahri sebagai pembangkang partai dan juga pembohong sehingga menyebabkan reputasinya sebagai politisi partai buruk di mata masyarakat.
“Setelah keputusan pengadilan yang berkali-kali memenangkan saya secara perdata, tapi beliau (Shohibul Imam) mulai terus menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya mulai merusak,” ungkap Fahri di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Menurut dia, tindakan kurang sopan yang dilakukan Presiden PKS tersebut, akan membuat reputasi partai besutan Hidayat Nur Wahid tersebut rusak dan akan mempengaruhi iklim hukum di Indonesia.
Pasalnya, Fahri dianggap berbohong pada saat sidang perdata dan membangkang pada partai yang pernah menaunginya tersebut.
“Tentu ini ada hubungannya dengan pribadi saya karena dituduh berbohong dan membangkang. Sementara keputusan pengadilan sudah jelas, dua kali diputuskan saya memenangkan gugatan,” jelasnya.
Fahri melaporkan Shohibul Iman ke ranah pidana atas pencemaran nama baik ini semata-mata untuk kebaikan partai agar reputasinya tidak rusak.
“Saya sekarang dari keperdataan mau melangkah kepada pidana karena menurut saya ini harus ada ujungnya yang akan menjadikan kebaikan kita semua. Saya terus terang saya sudah meminta maaf kepada teman-teman kader simpatisan yang tidak memahami persoalan ini. Tetapi saya lakukan ini niatnya baik, supaya partai reputasinya baik kembali selain reputasi saya,” tandasnya.