KRICOM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah resmi mempolisikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya lantaran dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Menurutnya, Sohibul Iman merupakan pemimpin yang tidak mengerti hukum. Pasalnya, dia terus melawan keputusan pengadilan dengan menuduh Fahri sebagai kader pembohong dan pembangkang.
"PKS ini sebenarnya punya reputasi baik, tapi dipimpin orang yang tidak mengerti hukum dan bertindak melanggar hukum secara sembarangan. Itu bisa menggerus reputasi dari partai kita sendiri," kata Fahri di SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).
Sohibul Iman dinilai telah melanggar Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
Pihaknya pun telah menyiapkan beberapa barang bukti berupa dokumen dari media cetak, dan elektronik serta saksi-saksi terkait tuduhan Presiden PKS tersebut kepadanya.
"Saya membawa berkasnya surat laporannya. Dan alat-alat buktinya berupa cd usb dan lain-lain dokumen cetak serta kita juga mempersiapkan saksi-saksi,” tandasnya.