KRICOM - Mabes Polri memberikan santunan kepada Brigadir Anumerta Firman, anggota Brimob Polda Papua yang tewas ditembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Tembagapura, Mimika, Papua, pada Rabu (15/11/2017) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Korban tewas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
"Kami ingin menyampaikan hak-hak personel bagi anggota Polri. Kami diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2015, kami masuk dalam asuransi pemerintah baik BPJS dan asuransi jiwa. Berkaitan kejadian tersebut, Brigadir Firman hak-haknya adalah kenaikan pangkat luar biasa anumerta, "kata Kepala Biro Perawatan personel (Karo Watpers) SSDM Polri, Eky Hari Festiyanto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (15/11/2017).
"Kedua, asuransi sosial berupa santunan risiko kematian Rp 400 juta, beasiswa bagi satu putra Rp 30 juta, nilai tunai pensiun dan gaji terusan selama satu tahun. Bentuk sosial lain, pemberian negara sesuai kemampuan negara," jelasnya.
Di sisi lain, Bripka Yongky Rumte diberikan pelayanan kesehatan melalui BPJS yang berada di Rumah Sakit (RS) Polri yang terlokasi di Tembagapura.
"Yongki diberikan pelayanan BPJS, perawatan RS yang pengelolannya melalui Pusdokes yang ada di RS Tembagapura, santunan cacat berdasarkan kepangkatan. Seluruh proses ini sudah diberikan langsung dan Jumat akan diberikan ke keluarga maupun kesatuan yang langsung meng-handle pelaksanaannya di Papua," tutup mantan Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya ini.
Keduanya ditembak oleh KKB setelah melakukan patroli di Mile 69, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua usai menerima laporan adanya warga yang ditembak. KKB melakukan penyanderaan terhadap ratusan warga dan melakukan perampasan. Sejauh ini, upaya negosiasi sudah dilakukan dari pihak kepolisian.