KRICOM - Setiap orang yang berurusan dengan hukum wajar bila mengalami stres. Jangankan yang bersalah, yang tidak bersalah pun pasti akan mengalami perasaan cemas.
Menurut ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, gejala itu bernama psikosomatis, yakni gangguan fisik yang disebabkan faktor psikis.
Namun, di ranah pidana, bisa saja orang yang bermasalah langsung berlagak sakit. Kalau itu yang terjadi, Reza mengatakan hal itu bukan termasuk psikosomatis. Menurutnya, sebutan untuk penyakit akal-akalan itu adalah 'malingering'.
"Malingering adalah modus terencana untuk memperoleh insentif eksternal, yaitu ngeles dari proses hukum," kata Reza kepada Kricom.id, Selasa (14/11/2017).
Reza mengungkapkan, berdasarkan Studi Conroy dan Kwartner pada 2016 mengestimasi bahwa malingering 'hanya' dijumpai dalam 17% kasus.
Namun, jangan salah tafsir, angka serendah itu bukan karena insidennya sedikit. Melainkan karena sangat banyak atraksi pura-pura sakit para pesakitan yang tidak berhasil dipatahkan otoritas penegak hukum.
"Ini menjadi penanda betapa paten dan ampuhnya siasat malingering untuk memusingkan penyidik," ungkap Reza.
Atas dasar itu, Reza melanjutkan, tersangka yang melakukan malingering sepatutnya disikapi sebagai orang yang tidak kooperatif, bahkan mempersulit proses hukum.
"Andai kelak dia divonis bersalah, atraksi malingeringnya patut dijadikan sebagai unsur pemberatan hukuman," tutupnya.