KRIMINALITAS.COM, Bogor - Seorang wanita paruh baya berinisial SI dicokok Polsek Ciawi lantaran menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan prostitusi yang melibatkan wanita di bawah umur via media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui layanan pesan singkat dan juga media sosial.
Wanita yang biasa dipanggil Mamih itu berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pelanggan dengan memesan wanita di bawah umur untuk berkencan.
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp 400ribu per anak dengan mengambil keuntungan Rp 100 ribu setiap kali transaksi," jelas Yusri melalui layanan pesan singkat, Minggu (13/8/2017).
Setelah ada kesepakatan harga, tersangka menentukan hotel yang akan digunakan untuk tempat melakukan hubungan badan yakni Hotel Bumi Parahyangan. Begitu Mamih tiba di lokasi, polisi langsung menangkapnya.
Dari tangan pelaku, aparat menyita riga buah telpon genggam dan uang tunaj sebesar Rp 580.000. Setelah ditahan di Mapolsek Ciawi, pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke unit PPA Polres Bogor.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara," ujar Yusri.