KRICOM - Usai tuntutannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua PBB, Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
"Keputusannya sudah sangat jelas. Eksepsi mereka ditolak dan kemudian gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dikabulkan, itu jelas sekali dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu 3 hari sejak dinyatakan malam hari ini," kata Yusril Ihza Mahendra usai sidang Ajudikasi di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2018).
Terkait dengan itu, Yusril mengaku akan menunggu itikad baik dari KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu tersebut. "Rencananya habis ini ya kpu melaksanakan putusan Bawaslu," jelasnya.
PBB, kata Yusril, akan menunggu KPU merubah keputusan yang lalu yang menyatakan PBB tidak lolos. "Harus dinyatakan lolos verifikasi dan kemudian harus menetapkan Partai Bulan Bintang adalah perserta pemilu. Penetapan juga nomor urut pemilu Partai Bulan Bintang," jelasnya.
"Kita tunggu saja apa yangg dilakukan oleh KPU 3 hari ini. Kegiatan-kegiatan seperti biasa mempersiapkan caleg-caleg," pungkasnya.