KRICOM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2019. Menariknya, dari 14 partai bertarung ada empat 'pendatang' baru yang ikut meramaikan pemilihan lima tahunan sekali itu.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017, keempat parpol itu dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Berikut di antaranya:
1. Partai Perindo
Partai Persatuan Indonesia alias Perindo ini resmi dideklarasikan oleh pengusaha MNC Group, Hary Tanoesoedibjo pada 7 Februari 2015 di Jakarta Internasional Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Acara deklarasi itu dihadiri oleh beberapa Koalisi Merah Putih (KMP), seperti Ketum Golkar Aburizal Bakrie, Ketum PAN Hatta Rajasa, Presiden PKS Anis Matta, dan Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Di awal perjuangannya, Perindo memiliki elektabilitas yang sangat rendah. Namun berkat jaringan MNC Media yang dimiliki Hary Tanoe, popularitas partai ini pun melonjak naik.
Hingga pada 9 Oktober 2019, Perindo resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk Pemilu 2019 dan selama proses verifikasi tidak mengalami kendala tertentu.
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai ini digawangi oleh muda-mudi yang menginginkan adanya perubahan dari dunia perpolitikan Indonesia. Diketuai mantan presenter berita Grace Natalie, partai ini resmi berdiri pada 16 November 2014.
Grace mengaku bukan hal mudah mendirikan partai politik lantaran membutuhkan dana yang cukup besar. Namun pada akhirnya, PSI bisa bangkit setelah mendapat sokongan dana dari berbagai pengusaha kelas menengah.
3. Partai Garuda
Partai Garuda baru dideklarasikan Ketua Umum, Ahmad Ridha Sabana pada 16 April 2015 melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Pada 15 Oktober 2017, partai ini mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2019. Namun proses verifikasi ternyata tak semudah yang dibayangkan, KPU menyatakan Partai Garuda tidak memenuhi syarat administrasi untuk dapat lolos ke tahap verifikasi faktual.
Tapi berkat gugatan yang dilayangkan Partai Garuda kepada Bawaslu, akhirnya Partai Garuda bisa mengikuti proses verifikasi faktual oleh KPU.
4. Partai Berkarya
Berbeda dengan tiga pendahulunya, partai yang dikomandoi putra mantan Presiden Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto baru didirikan pada 15 Juli 2016.
Sama seperti Partai Garuda, Partai Berkarya juga tidak lolos tahap verifikasi faktual lantaran tidak bisa memenuhi syarat batas minimal minimal keanggotaan di kabupaten/kota sebanyak seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menganulir keputusan tersebut dan menyatakan keputusan KPU tidak sah. Alhasil partai ini lolos tahap verifikasi dan bisa meramaikan bursa Pemilu 2019.