KRICOM - Jajaran Polres Jakarta Pusat dan Unit II Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu pemilik rumah yang digunakan untuk praktik perjudian yang berlokasi di Dwi Warna VIII Gang C, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapoles Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, dulu rumah tersebut juga pernah digerebek polisi sekitar bulan November 2017 silam karena membuka perjudian.
“Ya sekitar empat bulan lalu, sekitar bulan November, kedua rumah itu pernah digerebek, tapi rumah itu sepi dan polisi juga belum tahu siapa pemiliknya," kata Roma, Selasa (13/3/2018).
Roma menyesalkan sikap pengurus RT setempat yang diduga telah mengetahui kegiatan ilegal tersebut, tapi tidak melaporkan ke polisi.
"Pokok permasalahannya, pengurus RT setempat pasti sudah tahu sepak terjang pelaku yang menggunakan kedua rumah itu sebagai tempat perjudian dan pelaku juga suka berpindah-pindah," ungkapnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, penyidik masih memburu pengurus RT yang ikut menghilang ketika polisi melakukan penggerebekan.
“Kalau memang ketua RT tidak terlibat kenapa harus menghilang? Bisa jadi ia turut serta karena tidak melarang adanya lokasi perjudian di lingkungannya. Jadi, saat ini kami sedang mencari,” kata Marpaung.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan sebuah perjudian besar yang melibatkan puluhan WNA yang berlokasi di Jalan Dwi Warna VIII Gang C, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin(13/3/2018) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 87 penjudi dan menyita barang bukti berupa domino, dadu, QQ, dan uang taruhan sekitar Rp 300 juta.