KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok seorang WN Nigeria berinisial EMI karena menipu seorang pengusaha berinisial DKS hingga ratusan juta rupiah dengan modus black dollar.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial facebook. Dalam perkenalan tersebut, menurut Iwan, tersangka mengaku berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bekerja sebagai insinyur perminyakan di perusahan minyak Chevron.
"Tersangka mengaku memiliki uang US$ 1 juta dan kini dolar tersebut ditahan oleh pihak Bea dan Cukai Malaysia. Kemudian, tersangka meminta bantuan kepada korban untuk mengirimkan uang guna mengeluarkan uang tersebut. Korban dijanjikan akan mendapatkan imbalan," kata Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8).
Iwan menambahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan potongan tumpukan kertas di dalam sebuah boks yang ditutupi kapas putih seolah-olah uang dolar asli. Akhirnya, korban yang teperdaya pun mentransfer uang Rp 730 juta ke rekening milik tersangka pada 23 Mei 2015.
"Ternyata tersangka kembali meminta uang, dan korban kembali mengirimkan uang Rp 175 juta pada 27 Juli 2015," ujar mantan Kapolres Ponorogo ini.
Iwan mengatakan, tersangka berjanji untuk bertemu dengan korban di Jakarta setelah uang dolar tersebut dapat diambil.
"Tapi setelah lama ditunggu tersangka tidak pernah menghubungi apalagi muncul menemui korban. Akhirnya, korban melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya," ungkap Iwan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP ayat 1 atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dandenda Rp 10 miliar.
(Sapuji)