KRICOM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani. Nantinya, gelar perkara ini akan menentukan status hukum Dhani.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menuturkan, gelar perkara akan dilakukan pada Jumat (10/11/2017).
"Iya, kan semua proses mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti sudah dilakukan oleh penyidik. Tinggal perkara saja," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Saat disinggung apakah Ahmad Dhani akan menjadi tersangka, Iwan enggan membocorkannya.
''Nanti saja kan belum gelar perkara. Enggak boleh, ini kan masalah nasib orang," tutup Iwan seraya berjalan memasuki mobilnya.
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani terjadi saat gelaran Pilgub DKI Jakarta 2017. Melalui akun twitternya, Dhani berkicau "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro pun menerima laporan dan melimpahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.