KRICOM - Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal India ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto, mengatakan kelimanya ditangkap lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian yang semestinya.
"Kami telah mengecek kelengkapan surat-suratnya, ternyata ada tiga orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen. Dua lainnya ada, tetapi tidak sesuai dengan kegiatannya," kata Romi, Jumat (20/10/2017).
Dia menerangkan, penangkapan bermula dari petugas imigrasi yang menerima laporan ada tiga WNA yang sedang bekerja di pergudangan di wilayah Margomulyo Surabaya, tepatnya di PT KEI.
Saat diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen. Bahkan, saat proses pemeriksaan, mendadak muncul dua WNA lagi yang sama-sama asal India.
"Yang dua punya dokumen. Tapi, dokumennya tidak sesuai visa kunjungannya. Visanya sebagai wisatawan, tetapi di sini justru bekerja," jelasnya.
Saat diperiksa, para WNA tersebut mengaku tengah membeli barang di Indonesia. Di pergudangan tersebut, lanjut Romi, mereka mengaku sedang melakuakan pengecekan kualitas barang yang dibeli.
"Sementara pengakuan mereka hanya membeli barang dan mengecek kualitas barang. Tetap akan kami telusuri, untuk mencari bukti. Apakah dikenakan sanksi administrasi atau dideportasi? Tunggu hasil penyidikan," pungkasnya.