KRICOM - Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) soal penataan kawasan Tanah Abang yang dikeluarkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dinilai sah dan tak bertentangan dengan Ombudsman RI. Sebab, posisi keduanya dinilai setara.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, kesetaraan itu berkaitan dengan wewenang Ombudsman perwakilan dalam mengikat suatu pihak menindaklanjuti hasil LHAP.
"Yang dikeluarkan kemarin (Tanah Abang) LHAP bukan rekomendasi. Antara LHAP dan rekomendasi, masih jauh banget. Ombudsman perwakilan dapat mengikat DKI menindaklanjuti LHAP," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Adapun secara kelembagaan, Ombudsman Jakarta sama saja dengan Ombudsman RI yang digawangi Adrianus.
"Prinsipnya, semua perwakilan kami di seluruh provinsi adalah sama dengan suara kami. Apapun yang mereka lakukan, pasti kami kasih lamppu hijau," tutur Adrianus.
Soal tindak lanjut kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, agar pedagang kaki lima bisa berdagang, itu diawali oleh laporan Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon Jati Pasar Blog G, Tanah Abang. Pengaduan itu menguatkan Ombudsman untuk menindaklanjuti masalah pelayanan publik di Ibu Kota.
"Dengan adanya perwakilan Jakarta yang kami ciptakan maka enggak usah para pimpinan (ORI) bisa yang turun. Datang pengadu, ya makin kuat ini," ujar Adrianus
Ia pun menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mengevaluasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yang menata pedagang kaki lima dengan cara memindahkan para pedagang dari Blok G ke jalan Jatibaru itu.
Dengan demikian, ia berharap, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat kembali membersihkan jalan Jatibaru dari aktivitas para PKL.
"Kami hanya ingin dua hal saja, Pemprov DKI mengembalikan pedagang ke Blok G dan mengembalikan fungsi jalan raya sebagaimana mestinya," katanya.
Sebelulmnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mempertanyakan otoritas Ombudsman Jakarta soal LHAP Jalan Jatibaru yang dibuka untuk pedagang. Menurut Anies, Ombudsman Jakarta tak memiliki wewenang untuk mengeluarkan LHAP karena hal tersebut menjadi ranah Ombudsman pusat.