KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Dalam pernyataan di laman Facebook Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), tiga pelapor khusus yakni untuk kebebasan agama atau keyakinan Ahmed Shaheed, untuk kebebasan dalam beropini dan berekspresi David Kaye dan pakar independen Alfred de Zayas mengimbau pemerintah untuk membatalkan hukuman Ahok.
"Kami mendesak pemerintah untuk membatalkan hukuman Ahok di banding atau untuk memperluas bentuk pengampunan apa pun yang mungkin tersedia di bawah hukum Indonesia sehingga dia segera dibebaskan dari penjara," ujar Para Ahli dalam akun Facebook UN Human Rights Asia, Senin (22/5/2017).
Tiga pakar HAM PBB menilai pasal penodaan agama yang dituduhkan terhadap Ahok lantaran pemerintah mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berita tak berimbang media massa.
"Ini mengecewakan. Alih-alih berbicara melawan ujaran kebencian. Tapi pihak berwenang tampaknya terkena hasutan terhadap intoleransi dan diskriminasi agama," tambahnya.
Menurutnya, vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada Ahok tidak pantas diberlakukan di negara toleran seperti Indonesia.
"Hukum ini tidak sesuai dengan masyarakat demokratis seperti Indonesia dan ini merugikan pluralisme agama di negara ini," tulisnya.
"Pemenjaraan terhadap Ahok justru akan merongrong kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berbicara di Indonesia," tutup para ahli PBB menyimpulkan.