KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tidak mendapatkan remisi pada peringatan hari kemerdekaan ke-72 tahun Republik Indonesia tahun ini, Kamis (17/8/17).
Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, mengatakan kemungkinan Basuki atau Ahok baru bisa mendapat remisi pada hari raya Natal nanti.
"Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, Natal bisa diberikan remisi," ujar Arpan, di Lapas Salemba usai mendampingi Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Menurutnya, saat ini Ahok belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi. "Untuk mendapatkan remisi, seorang warga binaan harus sudah menjalani dulu masa tahanan enam bulan," kata Arpan.
Warga binaan yang telah menjalani masa tahanan sekurangnya enam bulan, akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan selama sebulan pada saat HUT RI. Adapun Ahok, kata Arpan, bisa saja mendapatkan remisi 15 hari saat hari raya Natal nanti.
"Tetapi 15 hari karena itu remisi khusus keagamaan. Enggak ada langsung sebulan," pungkasnya.
Diketahui, Ahok baru menjalani masa tahanan sejak bulan Mei lalu. Dia divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.