KRICOM - Tepat pada Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2017, keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kedatangan mereka siang tadi untuk merayakan natal bersama dengan terpidana kasus penistaan agama ini.
Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menyebut keluarga datang dengan membawa makanan untuk mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Keluarga datang ke Mako Brimob tentunya dengan membawa makanan. Namun saya kurang tahu apa saja yang mereka bawa," kata Wayan kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/12/2017).
Wayan menyebut di Mako Brimob Ahok akan mengikuti acara 'Renungan Kasih Yesus' pada hari ini. Namun menutunya, tidak ada kegiatan kebaktian.
"Jadi selain berkumpul keluarga, di sana akan ada 'Renungan Kasih Yesus'. Tapi tidak ada kebaktian," jelasnya.
Adapun remisi untuk Ahok yang diketahui mengemban status terpidana kasus penistaan agama telah keluar sejak 21 Desember. Ahok mendapat remisi lantaran berkelakuan baik selama masa tahanan.
Sementara, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Ahok mendapat remisi selama 15 hari. Remisi itu diberikan sehubungan Basuki telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Natal tahun 2017.
"Terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus penodaan agama pidana dua tahun, mendapat remisi 15 hari," kata Ade dalam keterangan tertulisnya.