KRICOM - Pengacara terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku ada kekhilafan hakim saat memutus perkaranya itu. Oleh sebab itu, dia mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Kekhilafan itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
"Atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi begini. Kalau ada peluang itu kenapa kami enggak gunakan," sambungnya.
Josefina membantah ada strategi dalam pengajuan PK ini. "Cuma berkembang pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," katanya.
Menurut Josefina, PK akan dimulai tanggal 26 Februari dan diputuskan dua hari kemudian.