KRICOM - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyebut upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama tak memiliki mekanisme formal. Artinya saat ini putusan Ahok sudah inkrah dengan melewati proses banding dan kasasi.
Sementara, banyak pengaju PK lainnya yang hingga kini masih menunggu jadwal sidang.
Sekjen IKAMI Juju Purwantoro sampai dibuat gagal paham karena tak jelasnya mekanisme hukum yang digunakan Ahok dan pengacaranya.
"Karena tak diatur dalam hukum acara, seseorang yang dia sudah mengakui kemudian diputuskan hukumannya berkuatan tetap, kok sekarang malah melakukan PK. Itu yang tak tepat menurut saya mekanisme hukum mana yang dipakai?" kata Juju kepada Kricom di Jakarta, Jumat (22/2/2018).
Juju melanjutkan, proses hukum yang sedemikian cepat juga menimbulkan pertanyaan. Apalagi, tanggal dimulainya dan berakhirnya sidang sudah ditentukan.
"Kalau dibandingkan dengan mekanisme hukum yang biasanya ditempuh oleh warga negara masyarakat lain, nampaknya memang sedemikian cepat. Itu menimbulkan tanda tanya," kata dia.
Dia mendesak agar hakim selalu mengedepankan asas keadilan dan tak memihak kepada kubu Ahok.
"Segala sesuatu tanpa diskriminatif di negara hukum ini harus dikedepankan, bukan kekuasaan. Hukum juga harus berlaku equality before the law pada siapapun. (Ahok) harus diperlakukan sama jadi jangan ada lagi mengistimewakan seseorang di mata hukum," tutup dia.
Diketahui, sidang perdana PK Ahok akan digelar di PN Jakut, Senin (26/2/2018) mendatang. Tiga hakim telah ditunjuk untuk memeriksa berkas perkara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.JKt.Utr yang memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Para hakim tersebut adalah Mulyadi yang duduk sebagai Ketua Majelis dengan dibantu dua orang anggota, yakni Tugiyanto dan Salman Alfaris.