KRICOM - Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath meminta agar umat Islam memonitor sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, ia menduga upaya hukum tersebut berkenaan dengan bursa Capres 2019.
"Sebab gini, yang saya dengar dari ahli hukum, kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Itu akan melenggang ke Istana," ungkap Al Khaththath kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Jika dinyatakan menang dalam upaya PK yang berlangsung Senin (26/2/2018) mendatang, ia menduga Ahok akan mencalonkan diri di Pipres 2019.
"Akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan umat Islam. Jadi gubernur saja meresahkan, apalagi jadi wapres," imbuhnya.
Ahok resmi mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018 dengan membandingkan putusan Buni Yani. Selain itu, Ahok juga harus menyertakan bukti baru atau novum yang menjadi syarat pengajuan PK. Namun, hingga saat ini baik Ahok maupun kuasa hukumnya masih bungkam soal novum yang akan dibacakan di sidang.
Sidang yang berlangsung Senin pekan depan ini akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.