KRICOM - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ikut mengomentari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, PK merupakan hak setiap terpidana, yang bisa diajukan kapan saja dengan memperhatikan sejumlah syarat.
Terkait dengan syarat tersebut, pihak pemohon dalam hal ini Ahok, menggunakan putusan kasus UU ITE Buni Yani. Mereka menilai ada kekhilafan hakim.
"Silakan saja pakai putusan Buni Yani, kan hakim yang menilai. Tapi menurut saya tidak mendasar," ujar Margarito saat berbincang dengan Kricom.id, Jumat (23/2/2018).
"Tapi kan logikanya, karena Buni Yani bersalah, maka Ahok tak bersalah," tambahnya.
Buni Yani sendiri saat ini tengah melakukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang diterimanya dari Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sementara Ahok tengah menjalani masa hukumannya di Mako Brimob, Depok.