KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta akan memberikan remisi kepada 3.902 narapidana. Remisi itu akan diberikan dalam rangka HUT RI ke-72.
"Masih bisa berubah, sekitar 3.902," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/17).
Meski begitu, Bambang belum menentukan apakah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk salah satu napi yang mendapat remisi.
"Ya nanti kami lihat dulu. Makanya ini kami lagi hitung kembali. Nanti setelah selesai, datanya valid," kata Bambang.
Menurut Bambang, kriteria penerima remisi kemerdekaan adalah sudah dipenjara minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik selama ditahan. Mengingat kriteria tersebut bisa dipastikan Ahok tak akan menerima remisi lantaran baru ditahan sejak bulan Mei.
Diketahui, menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengunjungi Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat guna membahas remisi narapidana di wilayah Jakarta. Nantinya remisi itu akan diberikan secara simbolis oleh Djarot ke perwakilan napi.