KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno tengah berpikir untuk memberikan sanksi kepada pemegang proyek Rumah Susun Pasar Rumput, PT Waskita Karya terkait insiden jatuhnya besi hollow pada Minggu (18/3/2018) yang mengakibatkan korban jiwa.
Sandi mengaku telah berbicara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Priyono untuk mengevaluasi berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang diterapkan pada pengerjaan rusun.
"Kami masih tunggu hasil evaluasi. Karena ini sudah berkali-kali, Pak Kadisnaker mengusulkan beberapa opsi sanksi. Tapi kami ingin melihat review standard operating procedure daripada proyek-proyek yang ada di DKI yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan infrastruktur agar terus memperhatikan K3," ujarnya di Balai Kota, Senin (19/3/2018).
Meski masih terus dikaji dan dievaluasi terkait sanksi, ia mengatakan bahwa kemungkinan besar pihak terkait akan dikenakan sanksi dengan tindak pidana ringan.
"Usulannya masih dikaji terus dilihat landasannya dan regulasinya. Salah satu (sanksi) yang sempat terkemuka tadi adalah tipiring, tindak pidana ringan," sambung Sandi.
Usulan tentang sanksi tindak pidana ringan ini masih menjadi opsi, apabila ditemukan kesengajaan maka hukuman yang diberikan akan lebih serius.
"Karena kalau misalnya ada negligence (kelalaian) hukumannya akan berbeda. Negligence itu kalau di common law, di negara-negara yang berbasis hukum common continental seperti membunuh orang secara sengaja itu hukumannya berbeda. Nah ini yang lagi dilihat teman-teman di Disnaker untuk memutuskan opsi-opsi apa yang bisa kami kenakan," papar mantan ketua HIPMI ini.