KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Direktur Imparsial, Al Araf menyebut perhatian pemerintahan era Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam hal penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya pemajuan dan perlindungan hak untuk hidup masih lemah.
Beberapa agenda HAM dan reformasi keamanan yang tertuang dalam Nawacita berjalan tanpa progres berarti. Justru cenderung stagnan bahkan kemunduran.
"Penegakkan HAM belum menjadi perhatian pemerintahan Jokowi-JK selama ini. Khususnya dalam pemajuan dan perlindungan atas hak untuk hidup," kata Al Araf ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Salah satu contoh kurangnya perlindungan atas hak hidup ditunjukkan dengan praktik hukuman mati. Sejak awal memimpin pada Oktober 2014 hingga kini, tercatat sudah 84 vonis mati baru di berbagai tingkat pengadilan dan 18 orang terpidana telah dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung.
"Terus berlangsungnya praktik hukuman mati ini menjadi salah satu indikator lemahnya komitmen pemerintahan Jokowi-JK terhadap HAM," lanjut Al Araf.
Imparsial sendiri mendasari praktik hukuman mati dihapus atas dasar melanggar norma HAM dan UUD 1945. Alasan penerapan hukuman mati menimbulkan efek jera juga dinilai sebuah kekeliruan.
"Selain itu hukuman mati ini tidak memberikan ruang koreksi bagi pelaku kejahatan sebagaimana prinsip pemidanaan modern," pungkas Al Araf.