KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan kesiapannya untuk mensupervisi dugaan kasus korupsi dana Asian Games yang melibatkan sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi.
"Kalau sudah ditangani oleh Polda berarti KPK hanya supervisi. Kami mengawasi seperti kasus korupsi di TNI," ujarnya saat ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat KPK, Selasa (6/12/2016).
Kendati demikian, Agus menegaskan KPK siap membantu pencarian alat bukti atau pun orang apabila dibutuhkan. "Kalau mereka memerlukan bantuan, entah itu mencari alat bukti atau mencari orang akan kita bantu," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen KOI sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 sebesar Rp 5 miliar. Dia diduga tidak melakukan proses lelang untuk kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" di enam kota Indonesia.
Atas perbuatannya, Dody disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).