KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Ketua Umum Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Tohir pada awal bulan Januari 2017 mendatang.
Menurut Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan, pemeriksaan bekas pemilik saham di club Intermilan ini berkaitan dugaan korupsi kegiatan road karvanal Asian Games 2018.
"Setelah tahun baru akan kita mintai keterangan (Erick Thohir)," kata Kapolda Metro Jaya M. Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Nantinya, menurut Iriawan, penyidik akan mencari tahu kewenangan Erick sebagai Ketua KOI. "Pertama tugas fungsi pokok dia sebagai ketua, fungsinya, kemudian terkait masalah pekerjaan yang menjadi pertanggungjawaban KOI terutama masalah Asian Games ini," terangnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal KOI, Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai dan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut.
Kegiatan road karvanal Asian Games 2018 sendiri berlangsung di kota Surabaya, Jawa Timur pada Desember 2015. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).