KRICOM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa penyebab dari ledakan dan kebakaran pabrik kembang api, PT Panca Buana Cahya Tangerang adalah adanya percikan api dari kegiatan mengelas bangunan pabrik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pengumpulan barang bukti, dan melakukan gelar perkara maka penyebab dari kebakaran pabrik dipastikan berasal dari percikan api las," ucap Kabid Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Diketahui ketika itu Subarna mendapat perintah dari Direktur Operasional Andri Hartanto untuk mengelas bagian atas kanan bangunan pabrik.
"Andri Hartanto ini meminta Ega mengelas gedung sebelah kanan atas dan di situlah terjadi percikan api yang langsung menyambar bahan kembang api," tambah Kombes Argo.
Penyebab ini semakin diperkuat dengan barang bukti tabung las, trafo, tang, dan kawat las, serta beberapa contoh kembang api.
Atas kelalaiannya tersebut, Subarna dijerat Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP karena sudah menyebabkan kebakaran. Sedangkan untuk Andri Hartanto dan Indra Liyono selaku pemilik pabrik dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.