KRICOM - Penyidik Subdit III Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Penjaringan melakukan tindakan tegas terhadap tersangka Kasmari alias Mari karena mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan di Jalan Raya Semper, Jakarta Utara, Sabtu (4/11/2017) dinihari sekitar pukul 23.00 WIB. Akibatnya, Kasmari harus tewas lewat terjangan peluru petugas.
Kasubdit Jatanras AKBP Hendy F. Kurniawan mengatakan, tersangka Kasmari alias Mari adalah residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
"Tersangka Kasmari alias Mari sudah lima kali keluar masuk penjara," kata Hendy yang didampingi Kanit II Kompol Ari Cahya kepada wartawan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu(5/11/2017).
Hendy menerangkan, penyidik juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya Rohman dan Rizky Agustian dikawasan Indramayu, Jawa Timur. "Komplotan ini sudah 50 kali melakukan aksinya. Komplotan ini spesialis pencurian mobil truk dan mobil boks," jelasnya.
Menurut Hendy, peristiwa bermula adanya kasus curas yang menimpa pengemudi truk dengan korban bernama Muhammad Suja di Tol Sediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (1/11/2017) malam sekitar Pukul 23.00 WIB.
"Ketiga tersangka menggunakan mobil Avanza bernomor B1766 PIP langsung membuntuti mobil korban, tersangka Mari menyoroti lampu senter sebagai kode meminta korban untuk menepi," ujarnya.
"Tersangka Mari mengaku sebagai polisi dari satuan narkoba lalu melakukan menodongkan senpi kepada korban. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih berada didalam mobil Avanza," ungkapnya.
Hendy mengungkapkan, tersangka Mari langsung mengambil alih truk sedangkan korban dipindahkan ke mobil Avanza.
"Tersangka Rohman memegang kedua tangan korban dan tersangka Rizky Agustian mengikat tangan korban dengan lakban," pungkasnya.
Selama perjalanan, Hendy menerangkan, tersangka Rizky Agustian sempat menganiaya korban dengan memukul kepala korban dengan potongan besi hingga kepalanya sobek.
"Tersangka Rizky Agustian menghubungi tersangka Mari kalau korban sudah dilepas di Jalan Pluit Selatan, Jakarta Utara. Kemudian, keesokannya, korban melapor ke Polsek Penjaringan," tutupnya. Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.