KRICOM - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk tiga pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku diketahui bernama Yosef Arba’i (25), Suheli (29) dan Anton (30). Mereka ditangkap di Tangki, Taman Sari Jakarta Barat.
Eko menambahkan, ketiga pelaku beraksi pada Jumat (9/3/2018) di sebuah minimarket Indomaret Danau Agung Dua Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Modus operandinya, ketiga pelaku mengelabui korban ketika korbannya hendak mengambil uang tunai di ATM. Kemudian, isi uang di atm korban dikuras habis oleh pelaku. Jadi, korban ini mulanya kesulitan menggunakan ATM, kemudian muncullah pelaku pura-pura menolong, kemudian dia mengambil uang korban dan menukar kartu atm korban dengan kartu milik pelaku,” tutur Eko kepada wartawan, Minggu (11/3/2018).
Lebih lanjut, Eko menambahkan, pelaku mempunyai peran berbeda saat beraksi. Yosef Arba’i berperan memasang tusuk gigi di mulut ATM lalu menukar kartu atm korban dan mengambil uang tunainya setelah korban berhasil dikelabui.
Sedangkan Suheli, bertugas sebagai pengintip nomor pin korban dan pura-pura membantu korban yang tengah mengalami kesulitan mengambil uangnya.
"Terakhir Anton, sebagai sopri dari Suheli dan Yosef, dia yang mengantar para pelaku melakukan aksinya di mesin ATM minimarket," imbuhnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah amplas AA 60, satu buah amplas AA 240, satu buah sumpit kayu, satu kotak tusuk gigi, uang tunai senilai Rp 300ribu, uang tunai senilai Rp 900ribu.
Satu buah ponsel Nokia tipe 105, satu buah ponsel merek Samsung GT-E1272, 27 buah kartu ATM dengan berbagai jenis bank, satu buah dompet panjang warna cokelat, satu buah gergaji besi pendek, tiga buah KTP, satu unit mobil Avanza.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.