KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat terpaksa mengambil langkah tegas dengan menembak kaki empat tersangka pembobol kartu ATM karena mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, para tersangka diketahui sudah melakukan aksinya sejak tahun 2014 silam dengan meraup uang hingga mencapai Rp 2 miliar dari para korbannya.
"Kami masih memburu dua tersangka lain yang masih buron," kata Andi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin(14/8/2017).
Menurut Andi, para tersangka berinisial S alias M, IM alias AM, SJ alias SR, AZ alias OC, dan dua lainnya yang masih buron berinisial W dan R diketahui merupakan komplotan pembobol kartu ATM kelompok Bugis, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tersangka SA alias M berperan sebagai pengusaha asal Brunei dan menemui korban berinisial AY, seorang tamu yang menginap di salah satu hotel di Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian, tersangka berpura-pura menanyakan alamat Roxy Mas kepada korban dengan maksud untuk menjual ratusan ponsel," jelasnya.
Andi menerangkan, tersangka SA menawarkan keuntungan sebesar 15 persen kepada korban asalkan mau meminjamkan rekeningnya untuk transaksi penjualan ponsel.
"Saat korban dengan tersangka SA alias M sedang berbicara, tiba-tiba muncul pelaku lainnya yang mengaku akan membeli ponsel yang akan dijual," ujarnya.
Namun, dalam transaksi itu, Adnan mengatakan, tersangka memiliki kendala tidak punya kartu ATM di Indonesia.
Kemudian, para tersangka mengajak korban untuk menumpang mobil, dan selama perjalanan tersangka membujuk korban untuk meminjamkan rekening dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 15 persen dan menyebutkan nomor PIN.
"Saat memegang kartu ATM milik korban, tersangka berpura-pura menjatuhkannya, dan menukarkan dengan kartu ATM milik tersangka," ungkapnya.
"Tersangka sempat mampir ke sebuah gerai ATM dan menunjukkan rekening milik tersangka yang seolah-olah memiliki saldo sebesar Rp 900 juta. Korban yang terkena bujuk rayu lalu menuruti perintah tersangka," pungkasnya.
Andi mengatakan, korban sempat diturunkan di depan Toko bekas Seven Eleven, Tamansari, Jakarta Barat, dan dijanjikan uangnya telah ditransfer ke rekening korban.
"Para tersangka lalu membobol rekening milik korban sebesar Rp 170 juta, dan uang tersebut dibagi-bagi ke rekening penampungan milik tersangka lainnya," tutup mantan Kasubdit Ranmor, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya ini.
Diketahui, para tersangka ini ternyata sempat ditangkap Polres Jakarta Pusat dalam kasus sama beberapa waktu lalu.