KRICOM - Pihak Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk merekrut tiga tersangka kelompok Surabaya Black Hat (SBH). Ketiganya yang masih berstatus mahasiswa ini bakal direkrut sebagai tenaga pembantu penyidik usai dilakukan proses hukum.
"Ini ada tindak pidana, kami sidik dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kricom.id, Jumat (16/3/2018).
Adapun ketiga pelaku yakni NA, ATP, dan KPS. Ketiganya telah melakukan tindakan pidana dengan meretas 44 negara di tiga benua. Berkaca pada tindakan hukum mereka, kepolisian masih akan tetap memprosesnya sesuai dengan hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku.
"Tetap kami lidik," tutupnya.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Surabaya jurusan teknologi informasi (IT).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 ayat 2 Jo Pasal 45 b, Pasal 30 Jo Pasal 46, Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat.