KRICOM - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto akan melimpahkan berkas tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta pada hari Senin (12/3/2018) pekan depan.
“Kasusnya yang itu, tersangka ADP (Ahmad Dhani Presetyo) tahap duanya hari Senin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, semuanya sudah siap,” ungkap Mardiaz usai Salat Jumat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Sejauh ini, pihaknya mengaku telah memanggil pentolan Dewa 19 itu guna dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh Kejaksaan Negeri Jakarta. Sejumlah barang buktinya pun telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepada Kejaksaan.
“Kami panggil tersangka, ADP juga sudah tahu dia akan dilimpahkan. Barang buktinya ada simcard, ponsel, data elektronik, USB, dan foto,” tambahnya.
Belakangan, polisi dinilai lamban dalam menangani kasus politikus Gerindra itu lantaran tak kunjung selesai. Namun polisi ternyata memiliki alasan tersendiri.
“Karena kami bekerja sama dengan ahli untuk memosisikan kasus ini agar semua siap,” jelasnya.
Nantinya, setelah diperiksa oleh pihak kejasaan, status Dhani akan jelas apakah ditahan atau ditangguhkan.
“Kalau ditahan atau tidak itu kewenangan dari jaksa ya,” tandasnya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Melalui akun Twitternya, suami dari penyanyi Mulan Jameela ini menuliskan 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Berdasarkan laporan dari seseorang bernama Jack Lapian, Dhani dituduh melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2016 tentang ITE. Hal itu tercatat pada LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus.