KRICOM - Kelakuan pria berinisial MS (23) memang sangat bejat. Pria yang bekerja sebagai guru agama di Yayasan Teratai Putih Global School ini tega menggagahi tiga muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Perbuatan bejat MS mencabuli tiga muridnya, RK (12), DK (13) dan GG (13) sudah terjadi sejak November 2017 silam. Aksi ini terungkap setelah para siswanya mengeluh sakit di bagian kemaluan.
"Semua korbannya laki-laki. Dan perbuatan cabul itu dilakukan di sekolah tersebut, kebetulan dia (pelaku) boarding house, tinggal di sana 24 jam," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Dikatakan Indarto, korban pertama dicabuli oleh pelaku saat ingin mengobati perutnya yang sedang sakit.
"Kebetulansi murid ini lagi sakit perut, lalu diusap-usap di bagian-bagian tubuh yang tidak semestinya," ujar Indarto.
Sedangkan dua korban lainnya, dicabuli pelaku saat lagi tertidur di dalam kamarnya.
"Ketika dua siswa ini lagi tidur di kamar korban, lalu MS buka celana mereka dan digesek-gesek pada tubuh dan pada pantat," tambahnya.
Pasca disetuhubi oleh gurunya sendiri, salah satu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Wakil Kepala Sekolah dan diteruskan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Namun MS ternyata sudah melarikan diri dan hidup nomaden hingga membuat polisi kesulitan menangkapnya. Pelaku kemudian berhasil diciduk setelah pulang ke kampung halamannya di daerah Lampung.
"Ternyata dia sudah dipecat oleh sekolah dan dia tidak berani pulang ke rumahnya di daerah Bogor. Akhirnya kita tangkap saat akan mau pulang ke Lampung," papar Indarto.
Kepada penyidik, pelaku nekat mengagahi siswanya lantaran sering menonton film porno. Sehingga dia mudah nafsu dan mencabuli muridnya sendiri.
"Pengakuan tersangka dia mudah terangsang karena sering melihat gambar-gambar porno," lanjutnya.
Saat ini, polisi masih mendalami keterangan saksi guna mengetahui ada tidaknya korban lain. Apalagi, pelaku sudah beberapa tahun ini menjomblo alias tak punya pacar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.