KRICOM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengar keterangan Keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahya yang dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dari pantauan Kricom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Novanto yang duduk di barisan sisi kiri hakim terlihat sedikit mendecitkan lidahnya dan menggelengkan kepala.
Mantan Ketua DPR RI tersebut sepertinya geram dengan keterangan dari Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera yang terus membantah keterangan saksi lain.
Awalnya, hakim menanyakan terkait keterangan Mantan Kuris SN, Muhammad Nur alias Ahmad yang mengaku menerima uang dari pengusaha Money Changer, Rizwan sebanyak tiga kali untuk diberikan ke Irvanto
"Mengakui uang dari Ahmad berapa kali?" tanya Hakim di Persidangan perkara pokok e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Mencoba membantah, Irvanto menjawab dengan jawaban lain. "Saya terima uang dari Ahmad dalam konteks yang lain. Itu ada yang 500 juta, 700 juta," jawab Irvanto.
Hakim pun memperjelas pertanyaannya. "Ahmad mengaku terima uang dari Iwan 3 kali. Saudara janji belikan sepeda motor. Lalu sudah dijual. Benar?" tanya hakim lagi.
"Ahmad dibelikan sepeda motor itu dari PT Murakabi," ungkap Irvanto.
Selain itu, Irvanto menegaskan bahwa Ahmad seharusnya tidak mengetahui perihal isi uang yang diberikan Iwan. Pasalnya, dalam keterangan sebelumnya, Ahmad mengaku memperkirakan uang yang diberikan dari Iwan kepada Irvanto kisaran USD 2 juta.
"Jadi keterangan Ahmad tidak benar?" tegas Hakim.
"Saya tidak tahu. Kalau dari barter dolar pak Iwan saya enggak tahu, " jawab tersangka baru e-KTP itu.
Atas jawaban-jawaban Irvanto itulah, kemudian Novanto mulai menggelengkan kepalanya dan mendecitkan lidah.
Dia pun kemudian terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail yang berada di sisi kirinya.
Sebelumnya, Mantan kurir terdakwa Setya Novanto, Muhammad Nur alias Ahmad menyebut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membuat istilah dalam penamaan penerima uang fee proyek e-KTP untuk kalangan anggota DPR atau Senayan.
Menurut Ahmad, nama tersebut awalnya disimulasi dengan kode warna, yakni merah, kuning, dan biru. Namun kemudian berubah menjadi nama minuman beralkohol. Uang fee yang berkode minuman McGuire diperuntukan kepada partai merah, Vodka kepada partai biru dan Chival Regal kepada partai kuning. Untuk merek Black Label, Ahmad mengaku lupa kepada pihak siapa uang itu diberikan. Namun, dirinya mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diperuntukan kepada DPR itu.
Untuk diketahui, Irvanto baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, dirinya sudah ditahan di Rutan Guntur KPK.
Irvanto diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk Setnob dari proyek e-KTP. Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga USD 3,5 juta dari total USD 7,3 juta. Sedangkan USD 3,8 juta melalui perantara teman dekat Novanto, Made Oka Masagung.