KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan DKI Jakarta melakukan pemeriksaan pertama semenjak tim ini terbentuk pada Selasa (6/2/2018).
Pemeriksaan dilakukan di hotel Sari Pan Pasifik, kawasan Thamrin Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018). Anies memaparkan, banyak pelanggaran Undang-Undang yang tidak ditaati.
"Satu, harus kita periksa soal sumur resapan. Ternyata tempat ini yang seharusnya memiliki sumur resapan itu tidak ada sumur resapannya. Jadi air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras. Kenapa? Karena bukan di masukkan ke dalam tanah," papar Anies di Hotel Sari Pan Pasifik hari ini.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan dalam pemeriksaan ini adalah pengolahan air limbah yang dinilai memiliki banyak masalah. Ditemukan ketentuan yang menyangkut prinsip pengelolaan limbah tidak dijalankan.
Pelanggaran lainnya adalah menyangkut izin sumur. Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa semenjak tahun 2013. Peletakan alat ukur juga tidak sesuai ketentuan.
"Kalau pengguna hotel menghemat air, tapi tidak mngelola air dengan baik maka tidak ada artinya. Sama dengan pengelolaan limbah air lainnya yang tidak mengikuti prinsip-prinsip lingkungan. Pesan kami tegas, bantu selamatkan Jakarta dari kerusakan lingkungan hidup," tegasnya.
Dengan temuan tersebut, orang nomor satu di DKI ini pun mengeluarkan ultimatum kepada instansi lain yang berada di Jakarta untuk taat pada aturan, khususnya yang menyangkut masalah resapan air.
"saya meminta kepada semua pengelola gedung-gedung tinggi bahwa kami akan mendatangi gedung Anda. Kami akan periksa seluruh fasilitas Anda. Siapkan semua data, sampaikan dengan jujur, sampaikan dengan apa adanya. Nanti kami akan lakukan koreksi sama-sama," tutup Gubernur Jakarta ke-19 ini.