KRICOM - Tidak hanya ibu yang akan bersalin, kini suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan cuti untuk menemani istri yang hendak bersalin.
Seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, dalam poin IIE Nomor 3 peraturan Kepala BKN disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan," demikian bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN tersebut.
Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang menyebut bahwa telah dikeluarkan peraturan Gubernur (pergub) yang mengatur cuti suami untuk dampingi istri bersalin.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan sudah dijadikan salah satu rencana kerja kita. Dan kebetulan sekarang cantolan (hukum) dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi, kami sudah mengeluarkan Pergub-nya. Kami sampaikan bahwa untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kami berikan fasilitas cuti untuk menemani istri," ujarnya di Balai Kota, Rabu (14/3/2018).
"Kami (memberikan cuti menemani istri melahirkan) satu pekan sebelum kelahiran dan tiga pekan setelah kelahiran," sambung Sandi.
Ia juga berharap, dengan adanya peraturan ini tidak hanya para istri yang mengurus sang anak pada masa-masa awal tetapi juga melibatkan suami.
"Semoga anak yang dilahirkannya sehat. Dalam kondisi keluarga yang betul-betul bahagia. Dan terbentuk suatu kerja sama antara suami dan istri untuk masa-masa pertama, masa-masa keemasan dari kelahiran anak pertama, kedua sampai ketiga," tutupnya.