KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus mempertanggungjawabkan kasus penutupan Jalan Jati Baru di depan hukum. Salah satunya dengan menghadiri pemeriksaan kepolisian.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, ada potensi terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga Anies perlu menjelaskannya.
"Memungkinkan saja. Yang saya lihat, ini potensi penyalahgunaan wewenang," kata Trubus kepada Kricom di Jakarta, Kamis (5/3/2018).
Trubus melanjutkan, bisa saja Anies tak dapat untung apa-apa dalam kasus ini.
"Tapi ada pihak Pemprov yang dapat untung di situ, mungkin Dinas Perhubungannya, orang partai, atau apa," kata pengamat dari Universitas Trisakti ini.
"Menguntungkan pihak lain kan juga bisa masuk kategori pidana," ungkap Trubus.
Bahkan, lanjut Trubus, polisi juga harus memeriksa aliran dana dalam kasus ini.
"Di samping premanisme, bisa saja ada permasalahan laten di Tanah Abang, seperti maladministrasi, seperti temuan dari Ombudsman RI dulu. Kalau dibelokkan menjadi penyalahgunaan wewenang, ya bisa saja," tutup Trubus.
Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.