KRICOM - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Jack Lapian dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemeriksaan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Diperiksa tambahan dari pemeriksaan sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada KRICOM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/3/2018).
Sementara itu, Jack Lapian mengaku, dirinya telah memberikan bukti tambahan kepada penyidik terkait laporan yang dibuatnya.
"Ada beberapa bukti berkas (tambahan), dan itu sudah masuk ke ranah penyelidikan. Jadi, kami serahkan ke pihak Polda Metro Jaya," kata Lapian.
Terkait pemeriksaan tambahan tersebut, ia menjelaskan adalah inisiatifnya sendiri, bukan karena panggilan yang diagendakan oleh penyidik.
"Ini untuk menyempurnakan BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi ini inisiatif saya datang ke Polda untuk melengkapi agar sempurna," ungkapnya.
"Jadi saya sebagai warga yang ber-KTP DKI hanya ikutin saja proses hukum ini. Kami percaya polisi pasti profesional mengatasi kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Gubernur Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya karena penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/995/II/2018/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 12 UU Nomor 37/ 2004 tentang jalan.