KRICOM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menganggap kasus penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk ke tindak pidana umum.
"Masuknya ranah pidana umum (karena berhubungan dengan kebijakan jalan), hubungannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum,'' kata Samad kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (18/3/2018).
Samad menambahkan, dia tidak mau ikut campur kasus tersebut. Dia percayakan kasus ini ke pihak kepolisian. Saat disinggung soal kebijakan Anies itu, sebagai orang yang bekecimpung di dunia hukum, Samad memilih untuk berhati-hati.
"Saya sendiri belum mnegetahui secara detail soal kebijakan tersebut,'' pungkasnya.
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jalan Jati Baru ditutup karena digunakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan.
Anies dilaporkan oleh seorang pria bernama Jack Lapian. Dia melapor bersama Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan nomor laporan polisi LP/995/II/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Februari 2018.
Ada beberapa alasan Jack melaporkan Anies terkait penutupan Jalan Jatibaru. Salah satunya, karena hingga saat ini kebijakan itu belum memiliki payung hukum dalam penerapannya.
Keputusan itu juga mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru. Bahkan, mengarah kepada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.