KRICOM - Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto hingga saat ini belum mengungkap penyandang dana kelompok penyebar ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA). Ari mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mendalami peran 7 anggota MCA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jejak komunikasi para tersangka terus ditelusuri untuk mengetahui siapa pemesan mereka. Dari penyelidikan itulah Bareskrim bisa menyimpulkan siapa pemesan serta perbuatan pidana para tersangka.
"Berkas perkara dari perbuatan yang ada nanti kami simpulkan untuk mengetahui perbuatan apa di situ. Kemudian pengembangannya, kalau masih ada komunikasi dari jejak komunikasi di medsos itu yang kami telusuri mengarah ke mana, berkembang lagi enggak," ucap Ari di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Selain itu, ditambahkan Ari, penyebaran hoax yang dilakukan kelompok MCA ini menyebabkan dampak domino bagi warganet dan masyarakat.
Pihaknya pun turut mengkaji baik yang ikut memviralkan hoax MCA maupun sekadar membaca hoax MCA.
"Umpannya (unggahan) dari A ke B hidup enggak (diteruskan), kalau hanya satu kali berarti hanya lemparan saja. Tetapi kalau satu kemudian hidup, ada baliknya lagi enggak? Ini yang kami kaji apakah satu perbuatan yang saling mempengaruhi," tandasnya.