KRICOM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Crime, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Fahri menyerahkan bukti-bukti rekam video berisi pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman.
"Saya tadi menjawab 6 pertanyaan dari penyidik, saya juga menyerahkan tambahan dokumen sebagai bukti," kata Fahri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu(21/3/2018).
Dia mengaku juga menjelaskan kepada penyidik soal Twitter milik Sohibul yang menyebutkan Fahri sombong dan pembangkang.
"Saya jelaskan kapan dia ngetwitt, lalu apa saja pernyataannya, kronologinya saya klarifikasi semua," jelasnya.
Dia mengaku, menyerahkan kasus tersebut ke polisi agar Sohibul segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya melaporkan ini sebagai aduan dari saya, agar diproses secara hukum dan yang bersangkutan segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018). Dalam laporan itu tercatat dalam laporan polisi Nopol LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, karena terlapor menyebut pelapor sebagai orang pembohong dan pembangkang.