KRICOM -Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bingung karena dilaporkan oleh salah seorang warga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Padahal, komentarnya itu dikutip dari media massa.
"Saya mengutip satu media, secara resmi. Medianya itu media yang sangat mainstream, secara resmi. Dikutip, kan dia punya history. Kalau sama orang, dia sudah melakukan koreksi, ya sudah loh, sudah selesai masalahnya. Apa masalahnya? Orang itu saya kutip. Kecuali saya kutip, medianya tidak ada. Saya ngarang-ngarang, itu jadi masalah,"kata Hamzah kepada wartawan, Senin(19/3/2018).
Menurutnya, pelanggaran terjadi bila dirinya tidak melakukan klarifikasi atas kutipan yang ada.
"Saya kutip kok. Begitu link dibuka orang, kalau dia sudah lakukan klarifikasi kan akan terklarifikasi dengan sendirinya. Justru saya tanggung jawab karena saya kutip link nya, bukan saya karang. Dari tempat yang tidak ada menjadi ada. Itu bisa menjadi delik pemalsuan," jelasnya.
"Kalau media mengklarifkasi akan kebaca, silakan klik media saya. Kalau klik media saya akan kebaca, sumbernya. Saya kutip linknya. Bukan saya ngarang. Itu memang ada,"ungkapnya.
Sebelumnya, dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama," tulis Fahri di akun Twitter-nya itu.
Kemudian, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bersama Muhammad Rizky ke Polda Metro Jaya, pada Senin(12/3/2018) silam dengan nomor polisi LP/1336/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsu.Akibatnya, terlapor dituduh telah mnelanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU ITE.