KRICOM - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai saksi pelapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi kekurangan.
"Kemarinkan pemeriksaan belum selesai karena beliau ada urusan lain, jadi sempat dihentikan," kata Argo, Rabu (21/3/2018).
Dia menuturkan, penyidik belum akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya terkait kasus tersebut. Pasalnya, penyidik masih mendalami bukti-bukti.
"Untuk pemeriksaan saksi belum ada informasi. Tetapi, saksi nanti akan kami periksa dan gali informasinya untuk mendapatkan penguatan dari Pak Fahri Hamzah," ungkapnya.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur ini mengatakan, untuk pemeriksaan Sohibul Iman, akan dilakukan setelah saksi dan saksi pelapor diperiksa.
"Sejauh ini belum ada. Itu nanti kewenangan dari penyidik," tutupnya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor, pada Senin (19/3/2018) lalu. Saat diperiksa, politikus yang kerap vokal terhadap Jokowi tersebut dicecar dengan 21 pertanyaan. Fahri melaporkan Sohibul karena ucapannya di media massa yang menyebutkan Fahri bohong dan pembangkang.