KRICOM - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya memberikan jangka waktu selama 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk merespon Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kajian alih fungsi Jalan Jati Baru.
"30 hari itu progresnya, langkah apa yang mau dilakukan Pemprov, kemudian (tenggat waktu) 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan Jati Baru," jelas Plt Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu kepada pewarta, Senin (26/3/2018).
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada pengembalian fungsi Jalan Jati Baru, Ombudsman akan menaikan status tersebut menjadi rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti.
"Akan dinaikan ke rekomendasi. Tenggat 30 hari untuk lihat dan pelajari apa-apa yang harus dilakukan. Kemudian penataan PKL kami beri 60 hari karena berkaitan dengan manusia, dengan pedagang di sana kita beri ruang. Kalau tidak ada tindakan yasudah naikkan ke rekomendasi," ujarnya.
Jika rekomendasi tidak digubris oleh Pemprov DKI, maka sanksi tegas akan diberikan kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan. Tak main-main, berdasarkan UU Pemda, sang gubernur bisa dibebastugaskan dari jabatannya.
"Akan ada sanksi yang diatur di Pasal 351 UU Pemda. Di Pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa dinonjobkan atau dibebastugaskan," tegas Dominikus.
Berdasarkan Pasal 351 ayat 5 UU Nomor 23 tahun 2014, terdapat sanksi administratif berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Namun demikian, untuk hukuman pidana dalam kebijakan Anies masih belum dapat dipastikan karena Ombudsman berfokus pada respon Pemprov selama 30 hari kedepan.
"Kalau pidana terlalu jauh dan Ombudsman tidak di ranah itu. Yang penting setelah LAHP itu apa yang akan dilakukan? Kemudian dilaporkan dalam 30 hari ke Ombudsman," tutupnya.