KRICOM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily prihatin atas penunjukan Aziz Syamsuddin oleh Ketua Umum Golkar, Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia menganggap, penunjukan Aziz dilakukan secara sepihak dan tidak menggunakan prosedural kepartaian dalam menunjuk Ketua DPR.
"Di internal Partai Golkar, penunjukan ketua DPR itu biasanya dibahas di dalam rapat pleno. Kenapa demikian? Karena di dalam rapat pleno tersebut dibahas hal-hal yang strategis, termasuk diantaranya penunjukan ketua DPR itu," kata Ace ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Ace menjadi salah satu politikus Golkar yang menandatangani surat penolakan Aziz sebagai Ketua DPR. Setidaknya 60-an anggota Fraksi Golkar menandatangi surat tersebut.
"Sebetulnya ini bentuk kekecewaan dan keprihatinan. (penolakan) itu disebabkan karena bukan pada Pak Aziz-nya, tapi mekanisme yang diambil di dalam proses penunjukan ketua DPR tersebut," ungkapnya.
Dia menuturkan, penunjukan Aziz sebagai Ketua DPR mengkhianati putusan Rapat Pleno Partai Golkar. Dalam rapat pleno itu, diketahui proses pergantian Ketua DPR menunggu hasil sidang praperadilan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).
"Karena bagaimana pun kan kami sudah menyepakati bahwa di dalam rapat pleno tanggal 21 November yang lalu, partai Golkar menyatakan bahwa kami menunggu praperadilan terkait dengan penunjukan ketua DPR," jelasnya.
Lagipula, lanjut Ace, Golkar akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Diyakini sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar sudah menyetujui menggelar Munaslub.
"Maka sebaiknya kami meminta agar penjelasan terkait dengan itu semua diselesaikan melalui mekanisme Munaslub terlebih dahulu, baru kemudian ditentukan siapa ketua DPRnya," ungkapnya.
Setidaknya, lima kesimpulan ditelurkan dari rapat pleno yang diselenggarakan, Selasa (21/11/2017) lalu. Salah satunya soal status Ketua DPR yang harus menunggu putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.