KRICOM - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak ingin setengah-setengah dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Harapan tertinggi bebas dan direhabilitasi namanya," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Josefina mengaku tak khawatir jika suatu saat nanti ada sekelompok masyarakat yang melakukan aksi.
"Itu kan hak mereka. Kami melakukan sesuai aturan," katanya.
Dia juga yakin, hakim yang mengadili akan independen dalam menangani perkara ini.
"Saya percayalah hakimnya independen karena ini jelas ada aturan hukumnya," tutupnya.