KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahya di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penahanan cepat untuk keponakan Setya Novanto lantaran KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menjeratnya.
"Karena unsur diduga keras sudah terpenuhi. Dan ini adalah pengembangan kasus. Bukti-bukti yang kami miliki sejak dakwaan sidang Novanto sudah sangat lengkap, sehingga kami perlu memastikan lebih lanjut untuk menghindari kemungkinan menghambat penanganan perkara misalnya, karena itu alasan subjektif dari penyidik," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
KPK telah memeriksa Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera itu selama dua kali. Dalam dua kali pemeriksaan tersebut, kata Febri, KPK memastikan Irvanto sudah layak untuk ditahan.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan tersangka kali kedua, karena kan sebelumnya juga pernah diperiksa hari Rabu beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Untuk itu, tambah Febri, KPK tentu tidak segan menahan tersangka untuk diproses lebih lanjut dan mendalami kasus yang juga menjadikan Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sekaligus paman dari Irvanto sebagai terdakwa e-KTP.
"Selanjutnya, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditahan di Guntur 20 hari pertama," pungkas Mantan Aktivis ICW itu.