KRICOM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto membenarkan terkait pembagian fee e-KTP yang dilakukan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi kepada sejumlah pihak di DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Novanto, tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang kini berstatus sebagai terpidana e-KTp.
Hal itu disampaikan Novanto usai dikonfrontasi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua saksi, yakni mantan kurir Setya Novanto, Muhammad Nur alias Ahmad dan Pengusaha Money Changer PT Inti Valuta, Rizwan alias Iwan.
"Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman uang kepada sejumlah pihak, dia juga menyuruh kepada saudara Irvanto," kata Setya Novanto dalam persidangan perkara pokok e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Dia menjelaskan, kegiatan itu dilakukan tersangka baru e-KTP lantaran dijanjikan posisi di konsorsium proyek e-KTP. Dengan demikian, kata Novanto, dia menduga alasan itu yang membuat Irvanto menuruti perintah Andi Narogong.
"Saya dalam akhir-akhir ini mendekati Irvanto melalui keluarga. Jadi memang ada beberapa dimintai oleh saudara Andi untuk mengantar dan yang mengantar adalah saudara Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantarkan," ungkap Novanto.
Dalam penjelasannya, Novanto juga menyebut telah menyampaikan kepada penyidik KPK terkait besaran uang yang dibagi-bagikan oleh Irvanto kepada sejumlah orang.
"Jumlahnya, saudara Andi yang menyampaikan kepada saya, itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," jelasnya.
Diketahui, Mantan Kurir Setya Novanto, Muhammad Nur alias Ahmad mengaku diperintahkan oleh keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi untuk mengambil barang yang rupanya merupakan sejumlah uang dari Money Changer milik Rizwan.
Dalam keterangannya, Ahmad mengaku menerina uang melalui tiga tahap sebesar USD 2 juta. Dia juga mengaku mendapat upah sebuah sepeda motor yang saat ini sudah dijual.
Pada kasus korupsi proyek e-KTP, Irvanto diduga menjadi perantara pemberian USD 3,4 juta pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012, untuk Novanto. Modus yang dilakukannya dengan menukarkan sejumlah dana e-KTP melalui beberapa perusahan money changer.