KRICOM - Tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Made Oka Masagung mengakui telah menerima USD 1,8 juta dari PT Biomorf Mauritius setelah didesak oleh Majelis Hakim Persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Awalnya, hakim menanyakan seputar dakwaan. Dalam bukti rekening koran United Overseas Bank (UOB), adanya dana e-KTP sebesar USD 1,8 juta dari PT Biomorf Mauritius pada tanggal 14 Juni 2014.
"Peneriman uang yang masuk ke perusahaan sejumlah USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius, untuk siapa uang tersebut?" tanya Hakim Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
"Saya belum bisa menjelaskan, saya akan kumpulkan catatan saya dulu. Saya sudah pelajari, ada 1.79.9842. Saya pelajari dari rekening doang, masuknya itu betul namun tidak tahu dari Biomorf. Saya akui dari rekening itu ada perpindahan semua. Saya juga sudah minta penyidik untuk selidiki semua karena saya tahunya itu saja," jelas Made Oka Masagung menjawab pernyataan hakim.
Namun demikian, Made Oka mengaku tidak ingat dengan adanya transfer sejumlah uang ke perusahaanya PT Delta Energy dan OEM Investmen Pte Ltd yang berasal dari pemenang tender proyek e-KTP Johannes Marliem. Uang itu dikirim atas nama perusahaannya Biomorf Mauritius.
Made Oka terus mengaku lupa ketika dicecar oleh ke mana mengalirnya sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya. Karena menurut jaksa, dipastikan yang mencairkan uang tersebut adalah Oka. Sebab, orang lain tidak bisa mengakses rekening nasabah jika di Singapura. Meskipun menggunakan surat kuasa, surat itu tidak akan berlaku.
amun lagi-lagi Made Oka mengaku lupa ke mana uang itu mengalir.
"Saya tahu. Saya kasihkan ke penyidik. Jadi saya juga kasih semua data itu. Ke mananya itu saya lupa, tidak ingat ke mananya," kata Oka.
Diketahui, Made Oka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam persidangan, Made Oka masih saja mengaku lupa dan tetap pada keterangannya ketika menjadi saksi di persidangan sebelumnya.
Selain itu, dalam dakwaan Setya Novanto, Setya Novanto disebut telah menerima commitment fee USD 7,3 juta. Uang itu mengalir melalui Made Oka Masagung sebanyak USD 3,8 juta dan melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo USD 3,5 juta. Made Oka dan Irvanto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.